TERBENTUKNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
MELALUI PENYULUHAN HUKUM
A.
PENDAHULUAN
Undang – Undang Dasar 1945 dalam penjelasan umumnya
menyatakan secara tegas, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada
hukum (rechstaat) dan tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat).
Dengan konsep negara hukum tersebut, maka aturan hukum mengikat kepada segenap
warga masyarakat tanpa terkecuali para penguasa di negara Indonesia, dalam
rangka untuk tercapainya fungsi kontrol sosial dari hukum, mewujudkan ketertiban,
keadilan dan ketentraman masyarakat serta fungsi hukum untuk perubahan
kehidupan sosial agar lebih berkualitas, maju dan sejahtera, pembangunan yang
terarah, komprehensif dan berkesinambungan. Dan hasilnya dapat dirasakan oleh
seluruh lapisan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, bahwa setiap warga
negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, terhadap
siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku.
Dengan menyadari arti pentingnya fungsi hukum bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pemerintah
menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsur-unsur sistem hukum. Sasaran
pembinaan hukum selain materi hukum dan lembaga hukum adalah juga pembinaan
terhadap budaya hukum.
Kesadaran akan perlunya pembinaan budaya hukum
dikarenakan berkembangnya pemikiran bahwa hukum baru akan mulai efektif apabila
masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum secara
konsisten. Kegiatan pembinaan budaya hukum diantaranya adalah dengan penyuluhan
hukum.
Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan berbagai
peraturan hukum yang menjadi landasan operasional kegiatan penyuluhan hukum
seperti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M-01.PR.08.10
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, serta telah
dicanangkannya tahun 2008 sebagai Tahun
Peningkatan Budaya Hukum dengan Hati Nurani.
Pembuatan program dan perencanaan serta pelaksanaan
secara konkret kegiatan penyuluhan hukum telah dilakukan oleh para penyuluh,
walaupun belum optimal tetapi setidaknya mulai terbukalah fasilitas dan
kemudahan untuk melakukan berbagai kegiatan penyuluhan hukum.
B.
PENYULUHAN HUKUM
Penyuluhan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum
nasional dan pembangunan hukum nasional adalah bagian dari pembangunan
nasional. Karenanya kegiatan penyuluhan hukum tidak dapat dilepaskan dari
rencana besar mengenai bagaimana kehidupan manusia (WNI) ingin dibangun agar
kualitasnya bertambah baik dan mengarahkan mereka yang intinya agar berperilaku
dan bersikap tindak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola
Penyuluhan Hukum, yang dimaksud dengan penyuluhan
hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman
terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna
mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta
budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Tujuan utama dari kegiatan penyuluhan hukum ini pada
intinya adalah agar masyarakat tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk
kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan, tetapi menjadikannya sebagai suatu
kebutuhan. Pemahaman seseorang tentang hukum beranekaragam dan sangat
tergantung pada apa yang diketahui dari pengalaman yang dialaminya tentang
hukum.
Lebih jelasnya Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola
Penyuluhan Hukum,menjelaskan mengenai tujuan diselenggarakannya penyuluhan
hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik
sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan
kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan
perilaku yang sadar, taat dan patuh terhadap hukum serta menghormati HAM.
Visi dan misi dari kegiatan penyuluhan hukum ini
adalah agar dilaksanakannya aturan-aturan hukum tanpa menyebabkan perasaan
takut akan sanksi hukum melainkan patuhnya mereka pada aturan hukum dikarenakan
adanya kesadaran dan penghargaannya terhadap hukum.
Didalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ada
baiknya bila materi hukum yang akan disuluhkan dibuat skala prioritas yang
didasarkan pada pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan terhadap materi hukum,
sehingga untuk materi hukum yang sangat penting untuk kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasyarakt dapat segera disuluhkan agar segera dipahami dan
dihayati oleh masyarakat. Hal ini tentunya perlu diinventarisir dan ditelaah
berdasarkan pertimbangan yang kemprehensif serta didasarka pada hasil evaluasi,
peta permasalahan hukum, kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat.
Mengingat begitu banyaknya jumlah peraturan
perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah yang bermasalah,
terlebih lagi apabila dikaitkan dengan tingkat kecerdasan masyarakat untuk
memahami materi peraturan perundang-undangan yang sangat beraneka ragam, serta
waktu yang tersedia bagi setiap masyarakat dalam memahami hukum berbeda-beda.
Disini penyuluh harus berperan dalam memilih objek/materi hukum yang akan
disuluhkan serta teknik penyuluhan yang akan digunakan.
Kemudian para penyuluh harus dapat meyakinkan para
masyarakat bahwa dengan tahu dan paham hukum banyak hal positif atau keuntungan
yang diperoleh, antara lain :
1. Mendapat peluang untuk kemudahan yang
dilindungi hukum;
2. Tidak mudah dikenai akibat hukum
berupa sanksi atau penderitaan;
3. Tidak mudah dijadikan sasaran
eksploitasi oleh advokat yang menjual hukum untuk memenuhi kehidupannya.
C.
KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :
M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan
Hukum, mengatur mengenai pengertian dari kesadaran hukum masyarakat adalah nilai
yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan
masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Didalam tujuan dari diselenggarakannya penyuluhan
hukum yang dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :
M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan
Hukum, terdapat kalimat “úntuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat”, berarti
penyuluhan hukum ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan kesadaran hukum
dalam masyarakat, melalui kegiatan penyuluhan hukum inilah masyarakat menjadi
sadar akan hukum.
Kesadaran hukum masyarakat merupakan output dari
proses kegiatan penyuluhan hukum yang ditandai dengan adanya rasa untuk
menghargai hukum, melalui praktek di lapangan, hanya cara atau teknik
penyuluhan hukum yang bersifat komunikatif dan mampu menyentuh hati nurani
masyarakat untuk menghargai hukum, yang dapat berjalan efektif untuk
menimbulkan kesadaran hukum masyarakat.
Pilihan orang dalam berperilaku dan bersikap tindak
sesuai dengan yang dikehendaki hukum sangat dipengaruhi oleh moral dan karakter
masyarakat, dikarenakan hukum tidak pernah lepas dari lingkungan sosialnya.
Masyarakat dikatakan sadar hukum apabila masyarakat
pada umumnya terdiri dari orang – orang yang patuh hukum karena sadar hukum,
dalam arti bukan patuh hukum karena adanya paksaan atau karena takut akan
sanksi. Dari kesadaran hukum masyarakat tersebut maka akan tercipta budaya
hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Budaya hukum diartikan sebagai sikap masyarakat
terhadap hukum dan sistem hukum yang mencakup kepercayaan, nilai, ide dan
harapan – harapan masyarakat terhadap hukum. Berjalannya hukum di tengah
masyarakat banyak ditentukan oleh sikap, pandangan serta nilai yang dihayati
oleh anggota masyarakat.
D.
PERANAN PENYULUHAN HUKUM DALAM
MENINGKATNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Penyuluhan hukum adalah sistem kegiatan yang tujuan
utamanya untuk menjadikan masyarakat sadar hukum, untuk sampai pada sadar
hukum, masyarakat tidak cukup hanya sekedar tahu dan paham hukum, tetapi
diperlukan proses lebih lanjut berupa olah pemikiran. Dengan tercapainya
kesadaran hukum maka orang tersebut menjadikan norma atau kaidah hukum sebagai
pilihannya untuk berperilaku. Dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan
hukum diharapkan masyarakat tahu segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku, setelah mereka tahu dan pemahaman meningkat maka mereka akan tergerak
untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum (peraturan perundang-undangan), maka
akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap
norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya
supremasi hukum.
Salah satu upaya dalam membangun dan menciptakan budaya
hukum dalam masyarakat adalah melalui pendidikan hukum secara umum kepada
seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum
Untuk tahun 2009-2013 penyuluhan hukum telah membuat
suatu Grand Design yang disusun oleh
Kementerian Hukum dan HAM dengan menyesuaikan pada perkembangan dinamika
masyarakat serta kemajuan teknologi informasi. Pelaksanaan penyuluhan hukum
kedepannya akan lebih banyak menggunakan inovasi baru serta peningkatan
penggunaan media komunikasi yang lebih modern melalui media cetak, media
elektronik dan media lainnya termasuk juga dalam teknik dan metode penyuluhan
hukum.
Untuk mencapai peningkatan budaya hukum dan membentuk
kesadaran hukum masyarakat, kegiatan penyuluhan hukum harus menetapkan arah
kebijakan :
1. Melakukan edukasi dan pembudayaan
hukum secara umum ditujukan kepada seluruh masyarakat. Bahwa banyaknya
pelanggaran hukum yang terjadi dikarenakan lemahnya diseminasi dan penyuluhan
hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara dan aparat
penegak hukum.
2. Meningkatkan penggunaan media
komunikasi yang lebih modern dalam pelaksanaan penyuluhan hukum yang dapat
menunjang percepatan penyebaran, pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan hukum.
3. Meningkatkan koordinasi dalam
melaksanakan sosialisasi hukum dengan memanfaatkan partisipasi masyarakat
aktif, media elektronik amupun non elektronik dan juga dengan memanfaatkan
teknologi informasi.
4. Meningkatkan dan memperkaya metode
pengembangan dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
dan hak asasi manusia secara terus menerus.
5. Memanfaatkan segala bentuk kampanye
hukum baik langsung maupun tidak langsung, dengan menciptakan slogan – slogan
hukum yang melekat di hati masyarakat sehingga masyarakat tergerak dengan
sendirinya untuk meningkatkan budaya hukum.
6. Meningkatkan profesionalisme dan
kemampuan tenaga penyuluh hukum baik dari substansi hukum, sosiologi serta
pengenalan perilaku masyrakat setempat, sehingga komunikasi dalam menyampaikan
materi hukum yang disuluh dapat lebih tepat, dipahami, diterima dengan baik
oleh masyarakat.
7. Melalui kemampuan dan profesionalisme
dalam melakukan penyuluhan hukum, agar pesan yang disampaikan kepada masyarakat
tercapai dan diterima secara baik, maka harus melakukan langkah cerdas dalam
penyuluhan hukum dengan memberikan rasa percaya masyarakat kepada tenaga
penyuluh.
8. Law enforcement
harus dibarengi dengan upaya preventif dalam bentuk sosialisasi produk – produk
hukum karena hukum juga harus memberikan perlindungan kepada rakyat untuk
memperoleh keadilan bukan untuk menyengsarakan. Oleh karena itu penyuluhan
hukum harus mendapatkan perhatian yang serius.
E.
PENUTUP
Pencanangan
Tahun 2008 sebagai Tahun Budaya Hukum adalah sebuah momentum penyuluhan hukum
untuk berkiprah lebih baik. Eksistensi penyuluhan hukum akan terasa lebih
berarti dalam rekonstruksi budaya hukum. Eksistensi penyuluhan hukum sangat
diperlukan untuk meminimalisir konflik - konflik yang ada.
Dengan demikian dalam kondisi bagaimanapun, proses
kegiatan penyuluhan hukum harus mempunyai kemampuan untuk tetap membentuk opini
masyarakat yang baik tentang hukum, dan apabila kemampuannya lemah yang terjadi
nanti adalah opini yang membentuk persepsi negatif tentang hukum yang berakibat
akan semakin jauhnya harapan dari kegiatan penyuluhan hukum untuk membentuk
“kesadaran hukum masyarakat”.
0 komentar:
Posting Komentar