Kamis, 09 Januari 2014



TERBENTUKNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
MELALUI PENYULUHAN HUKUM


A.       PENDAHULUAN
Undang – Undang Dasar 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum (rechstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat). Dengan konsep negara hukum tersebut, maka aturan hukum mengikat kepada segenap warga masyarakat tanpa terkecuali para penguasa di negara Indonesia, dalam rangka untuk tercapainya fungsi kontrol sosial dari hukum, mewujudkan ketertiban, keadilan dan ketentraman masyarakat serta fungsi hukum untuk perubahan kehidupan sosial agar lebih berkualitas, maju dan sejahtera, pembangunan yang terarah, komprehensif dan berkesinambungan. Dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, terhadap siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan menyadari arti pentingnya fungsi hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pemerintah menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsur-unsur sistem hukum. Sasaran pembinaan hukum selain materi hukum dan lembaga hukum adalah juga pembinaan terhadap budaya hukum.
Kesadaran akan perlunya pembinaan budaya hukum dikarenakan berkembangnya pemikiran bahwa hukum baru akan mulai efektif apabila masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum secara konsisten. Kegiatan pembinaan budaya hukum diantaranya adalah dengan penyuluhan hukum.
Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan berbagai peraturan hukum yang menjadi landasan operasional kegiatan penyuluhan hukum seperti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, serta telah dicanangkannya tahun 2008 sebagai Tahun Peningkatan Budaya Hukum dengan Hati Nurani.
Pembuatan program dan perencanaan serta pelaksanaan secara konkret kegiatan penyuluhan hukum telah dilakukan oleh para penyuluh, walaupun belum optimal tetapi setidaknya mulai terbukalah fasilitas dan kemudahan untuk melakukan berbagai kegiatan penyuluhan hukum.

B.        PENYULUHAN HUKUM
Penyuluhan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum nasional dan pembangunan hukum nasional adalah bagian dari pembangunan nasional. Karenanya kegiatan penyuluhan hukum tidak dapat dilepaskan dari rencana besar mengenai bagaimana kehidupan manusia (WNI) ingin dibangun agar kualitasnya bertambah baik dan mengarahkan mereka yang intinya agar berperilaku dan bersikap tindak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, yang dimaksud dengan penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Tujuan utama dari kegiatan penyuluhan hukum ini pada intinya adalah agar masyarakat tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan, tetapi menjadikannya sebagai suatu kebutuhan. Pemahaman seseorang tentang hukum beranekaragam dan sangat tergantung pada apa yang diketahui dari pengalaman yang dialaminya tentang hukum.
Lebih jelasnya Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum,menjelaskan mengenai tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, taat dan patuh terhadap hukum serta menghormati HAM.
Visi dan misi dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah agar dilaksanakannya aturan-aturan hukum tanpa menyebabkan perasaan takut akan sanksi hukum melainkan patuhnya mereka pada aturan hukum dikarenakan adanya kesadaran dan penghargaannya terhadap hukum.
Didalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ada baiknya bila materi hukum yang akan disuluhkan dibuat skala prioritas yang didasarkan pada pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan terhadap materi hukum, sehingga untuk materi hukum yang sangat penting untuk kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakt dapat segera disuluhkan agar segera dipahami dan dihayati oleh masyarakat. Hal ini tentunya perlu diinventarisir dan ditelaah berdasarkan pertimbangan yang kemprehensif serta didasarka pada hasil evaluasi, peta permasalahan hukum, kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat.
Mengingat begitu banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah yang bermasalah, terlebih lagi apabila dikaitkan dengan tingkat kecerdasan masyarakat untuk memahami materi peraturan perundang-undangan yang sangat beraneka ragam, serta waktu yang tersedia bagi setiap masyarakat dalam memahami hukum berbeda-beda. Disini penyuluh harus berperan dalam memilih objek/materi hukum yang akan disuluhkan serta teknik penyuluhan yang akan digunakan.
Kemudian para penyuluh harus dapat meyakinkan para masyarakat bahwa dengan tahu dan paham hukum banyak hal positif atau keuntungan yang diperoleh, antara lain :
1.      Mendapat peluang untuk kemudahan yang dilindungi hukum;
2.      Tidak mudah dikenai akibat hukum berupa sanksi atau penderitaan;
3.      Tidak mudah dijadikan sasaran eksploitasi oleh advokat yang menjual hukum untuk memenuhi kehidupannya.

C.        KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, mengatur mengenai pengertian dari kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Didalam tujuan dari diselenggarakannya penyuluhan hukum yang dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, terdapat kalimat “úntuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat”, berarti penyuluhan hukum ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui kegiatan penyuluhan hukum inilah masyarakat menjadi sadar akan hukum.
Kesadaran hukum masyarakat merupakan output dari proses kegiatan penyuluhan hukum yang ditandai dengan adanya rasa untuk menghargai hukum, melalui praktek di lapangan, hanya cara atau teknik penyuluhan hukum yang bersifat komunikatif dan mampu menyentuh hati nurani masyarakat untuk menghargai hukum, yang dapat berjalan efektif untuk menimbulkan kesadaran hukum masyarakat.
Pilihan orang dalam berperilaku dan bersikap tindak sesuai dengan yang dikehendaki hukum sangat dipengaruhi oleh moral dan karakter masyarakat, dikarenakan hukum tidak pernah lepas dari lingkungan sosialnya. 
Masyarakat dikatakan sadar hukum apabila masyarakat pada umumnya terdiri dari orang – orang yang patuh hukum karena sadar hukum, dalam arti bukan patuh hukum karena adanya paksaan atau karena takut akan sanksi. Dari kesadaran hukum masyarakat tersebut maka akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Budaya hukum diartikan sebagai sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum yang mencakup kepercayaan, nilai, ide dan harapan – harapan masyarakat terhadap hukum. Berjalannya hukum di tengah masyarakat banyak ditentukan oleh sikap, pandangan serta nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat.

D.       PERANAN PENYULUHAN HUKUM DALAM MENINGKATNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Penyuluhan hukum adalah sistem kegiatan yang tujuan utamanya untuk menjadikan masyarakat sadar hukum, untuk sampai pada sadar hukum, masyarakat tidak cukup hanya sekedar tahu dan paham hukum, tetapi diperlukan proses lebih lanjut berupa olah pemikiran. Dengan tercapainya kesadaran hukum maka orang tersebut menjadikan norma atau kaidah hukum sebagai pilihannya untuk berperilaku. Dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum diharapkan masyarakat tahu segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mereka tahu dan pemahaman meningkat maka mereka akan tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum (peraturan perundang-undangan), maka akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Salah satu upaya dalam membangun dan menciptakan budaya hukum dalam masyarakat adalah melalui pendidikan hukum secara umum kepada seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum
Untuk tahun 2009-2013 penyuluhan hukum telah membuat suatu Grand Design yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan menyesuaikan pada perkembangan dinamika masyarakat serta kemajuan teknologi informasi. Pelaksanaan penyuluhan hukum kedepannya akan lebih banyak menggunakan inovasi baru serta peningkatan penggunaan media komunikasi yang lebih modern melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya termasuk juga dalam teknik dan metode penyuluhan hukum.
Untuk mencapai peningkatan budaya hukum dan membentuk kesadaran hukum masyarakat, kegiatan penyuluhan hukum harus menetapkan arah kebijakan :
1.      Melakukan edukasi dan pembudayaan hukum secara umum ditujukan kepada seluruh masyarakat. Bahwa banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi dikarenakan lemahnya diseminasi dan penyuluhan hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
2.      Meningkatkan penggunaan media komunikasi yang lebih modern dalam pelaksanaan penyuluhan hukum yang dapat menunjang percepatan penyebaran, pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan hukum.
3.      Meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan sosialisasi hukum dengan memanfaatkan partisipasi masyarakat aktif, media elektronik amupun non elektronik dan juga dengan memanfaatkan teknologi informasi.
4.      Meningkatkan dan memperkaya metode pengembangan dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan hak asasi manusia secara terus menerus.
5.      Memanfaatkan segala bentuk kampanye hukum baik langsung maupun tidak langsung, dengan menciptakan slogan – slogan hukum yang melekat di hati masyarakat sehingga masyarakat tergerak dengan sendirinya untuk meningkatkan budaya hukum.
6.      Meningkatkan profesionalisme dan kemampuan tenaga penyuluh hukum baik dari substansi hukum, sosiologi serta pengenalan perilaku masyrakat setempat, sehingga komunikasi dalam menyampaikan materi hukum yang disuluh dapat lebih tepat, dipahami, diterima dengan baik oleh masyarakat.
7.      Melalui kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan penyuluhan hukum, agar pesan yang disampaikan kepada masyarakat tercapai dan diterima secara baik, maka harus melakukan langkah cerdas dalam penyuluhan hukum dengan memberikan rasa percaya masyarakat kepada tenaga penyuluh.
8.      Law enforcement harus dibarengi dengan upaya preventif dalam bentuk sosialisasi produk – produk hukum karena hukum juga harus memberikan perlindungan kepada rakyat untuk memperoleh keadilan bukan untuk menyengsarakan. Oleh karena itu penyuluhan hukum harus mendapatkan perhatian yang serius.

E.        PENUTUP
Pencanangan Tahun 2008 sebagai Tahun Budaya Hukum adalah sebuah momentum penyuluhan hukum untuk berkiprah lebih baik. Eksistensi penyuluhan hukum akan terasa lebih berarti dalam rekonstruksi budaya hukum. Eksistensi penyuluhan hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir konflik - konflik yang ada.
Dengan demikian dalam kondisi bagaimanapun, proses kegiatan penyuluhan hukum harus mempunyai kemampuan untuk tetap membentuk opini masyarakat yang baik tentang hukum, dan apabila kemampuannya lemah yang terjadi nanti adalah opini yang membentuk persepsi negatif tentang hukum yang berakibat akan semakin jauhnya harapan dari kegiatan penyuluhan hukum untuk membentuk “kesadaran hukum masyarakat”.



0 komentar:

Posting Komentar