SUB BIDANG PENYULUHAN HUKUM DAN BANTUAN
HUKUM
BIDANG PELAYANAN HUKUM
DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
KEP. BANGKA BELITUNG
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia :
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait.
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hukum;
b. pengkoordinasian pelayanan teknis di bidang hukum;
c. pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya;
d. pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran di bidang hak kekayaan intelektual;
e. pelaksanaan litigasi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia;
g. pengembangan budaya hukum, pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia;
h. pengkoordinasian program legislasi daerah;
i. pelaksanaan pengkoordinasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
j. pengawasan pelaksanaan teknis di bidang hukum;
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
a. Bidang Pelayanan Hukum;
b. Bidang Hukum;
c. Bidang Hak Asasi Manusia.
Bidang Pelayanan Hukum mempunyai tugas :
melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran, litigasi dan sosialisasi hak kekayaan intelektual, penyuluhan hukum, konsultasi dan bantuan hukum serta pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya.
Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya;
c. pelaksanaan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan bantuan hukum;
d. pelaksanaan litigasi dan sosialisasi hak kekayaan intelektual.
Bidang Pelayanan Hukum terdiri dari :
a. Subbidang Pelayanan Hukum Umum;
b. Subbidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum.
Subbidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas
melakukan pembinaan, pembimbingan, dan koordinasi serta kerja sama di bidang penyuluhan hukum, evaluasi dan pemantauan, pemberian bantuan hukum dan konsultasi hukum.
Sumber : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M – 01.PR.07.10 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait.
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hukum;
b. pengkoordinasian pelayanan teknis di bidang hukum;
c. pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya;
d. pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran di bidang hak kekayaan intelektual;
e. pelaksanaan litigasi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia;
g. pengembangan budaya hukum, pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia;
h. pengkoordinasian program legislasi daerah;
i. pelaksanaan pengkoordinasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
j. pengawasan pelaksanaan teknis di bidang hukum;
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
a. Bidang Pelayanan Hukum;
b. Bidang Hukum;
c. Bidang Hak Asasi Manusia.
Bidang Pelayanan Hukum mempunyai tugas :
melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran, litigasi dan sosialisasi hak kekayaan intelektual, penyuluhan hukum, konsultasi dan bantuan hukum serta pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya.
Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya;
c. pelaksanaan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan bantuan hukum;
d. pelaksanaan litigasi dan sosialisasi hak kekayaan intelektual.
Bidang Pelayanan Hukum terdiri dari :
a. Subbidang Pelayanan Hukum Umum;
b. Subbidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum.
Subbidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas
melakukan pembinaan, pembimbingan, dan koordinasi serta kerja sama di bidang penyuluhan hukum, evaluasi dan pemantauan, pemberian bantuan hukum dan konsultasi hukum.
Sumber : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M – 01.PR.07.10 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
0 komentar:
Posting Komentar