Senin, 22 Juni 2015

Pelaksanaan kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum melalui kegiatan Temu Sadar Hukum Tahun Anggaran 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dilaksanakan di Desa Tebing, Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 18 Maret 2015 bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Bagian Hukum). Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah I.C. Siregar, SH, M.AP. (Kepala Bidang Pelayanan Hukum - Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung) dan Zanuari Anwar, SH (Kepala Bagian Hukum - Pemkab Bangka Barat). Materi yang disampaikan oleh Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kep. Babel adalah mengenai Desa Sadar Hukum dan Kriterianya untuk dapat dijadikan sebagai Desa Sadar Hukum diantaranya adalah pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%; tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Angka kriminalitas rendah; Rendahnya kasus narkoba; Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan masyarakat patuh pada peraturan yang ditetapkan Daerah.
Pada akhir kegiatan TSH, salah satu peserta TSH Desa Tebing memberikan persembahan lagu ciptaannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung sebagai bentuk perwujudan rasa terima kasih atas kedatangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dan memberikan masyarakat Desa Tebing pengetahuan mengenai hukum, sehingga masyarakat Desa Tebing nantinya akan menjadi masyarakat yang cerdas hukum.

0 komentar:

Posting Komentar