Senin, 29 Juni 2015
Kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum yang diselenggarakan oleh Kelurahan Teladan, Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 12 Juni 2015 bertempat di Balai Kecamatan Toboali, bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung menyampaikan materi mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Bantuan Hukum.
Diposting oleh
Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung
di
19.48
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Senin, 22 Juni 2015
Penyuluhan Hukum online dengan narasumber Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, materi yang disajikan adalah "Program Bantuan Hukum bagi Orang Miskin dan Kelompok Orang Miskin" pada tanggal 01 Juni 2015 bertempat di Balai Pengayoman Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Diposting oleh
Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung
di
20.58
1 komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Pelaksanaan kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum melalui kegiatan Temu Sadar Hukum Tahun Anggaran 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dilaksanakan di Desa Tebing, Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 18 Maret 2015 bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Bagian Hukum). Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah I.C. Siregar, SH, M.AP. (Kepala Bidang Pelayanan Hukum - Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung) dan Zanuari Anwar, SH (Kepala Bagian Hukum - Pemkab Bangka Barat). Materi yang disampaikan oleh Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kep. Babel adalah mengenai Desa Sadar Hukum dan Kriterianya untuk dapat dijadikan sebagai Desa Sadar Hukum diantaranya adalah pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%; tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Angka kriminalitas rendah; Rendahnya kasus narkoba; Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan masyarakat patuh pada peraturan yang ditetapkan Daerah.
Pada akhir kegiatan TSH, salah satu peserta TSH Desa Tebing memberikan persembahan lagu ciptaannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung sebagai bentuk perwujudan rasa terima kasih atas kedatangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dan memberikan masyarakat Desa Tebing pengetahuan mengenai hukum, sehingga masyarakat Desa Tebing nantinya akan menjadi masyarakat yang cerdas hukum.
Diposting oleh
Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung
di
20.46
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Senin, 07 April 2014
KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA (KDRT)
Undang – Undang RI Nomor 23
Tahun 2004
Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang
berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan
perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan
organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang
memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga
terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki
hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian
dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga. Sebuah
keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang
ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan
terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga.
Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang
tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah
tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik namun konflik dalam
rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah
mengalaminya. Yang mejadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan
menyelesaikan hal tersebut.
Mengapa Pemerintah menerbitkan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun
2004 tentang Penghapusan KDRT, padahal itu hanya urusan rumah tangga atau
domestik saja?
Pemerintah menerbitkan UU tentang KDRT dengan menimbang antara
lain :
1.
Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas
dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD NKRI
tahun 1945;
2.
Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah
tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
3.
Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan
perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau terhindar dan
terbebeas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan
yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
4.
Bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga
masih banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin
perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
I.
Apa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam
Rumah Tangga ?
Kekerasan dalam rumah tangga menurut UU ini adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama PEREMPUAN, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman
kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Penghapusan KDRT adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah
terjadinya KDRT, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korban KDRT.
II.
Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah
Tangga ?
Bentuk – bentuk KDRT yaitu :
1.
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang
mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2.
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang
mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk
bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada
seseorang.
3.
Kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan
seksual yang dilakukan terhadap :
a. Orang yang menetap dalam
lingkup rumah tangga;
b. Salah seorang dalam lingkup
rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan
tertentu.
4.
Penelantaran rumah tangga, setiap orang dilarang menelantarkan orang
dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum atau karena perjanjian ia
wajib untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
III.
Apakah faktor-faktor penyebab Kekerasan
dalam Rumah Tangga ?
Sebagian besar timbulnya KDRT adalah lebih banyak disebabkan karena
faktor ekonomi, baik dalam kondisi ekonomi yang sudah mapan/kuat maupun ekonomi
pas-pasan/lemah. Hal yang membedakan diantara keduanya bahwa dalam hal
ekonomi lemah permasalahannya lebih kepada karena keatidakcukupan penghasilan;
sebaliknya dalam hal ekonomi yang sudah mapan/kuat adalah justru karena
implikasi dari kelebihan materi dan konflik terjadi, misalnya, karena pelaku
telah memiliki pasangan lain atau terjadinya perselingkuhan.
Hasil penelitian juga menggambarkan bahwa diantara kasus-kasus KDRT,
yang paling banyak terjadi adalah konflik antara suami dan isteri
ketimbang kasus orang tua dan anak, majikan dan pembantu, dan bentuk kasus KDRT
yang lain. Dikarenakan seorang istri yang terlalu banyak menuntut dalam
hal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik dari kebutuhan sandang pangan
maupun kebutuhan pendidikan.
Faktor utama
terjadinya kasus KDRT adalah dominasi suami terhadap istri dan faktor ekonomi. Kekerasan ekonomi yang
dialami korban sebagian besar adalah tidak diberi nafkah untuk biaya hidup
sehari-hari, dalam bentuk lainnya adalah korban ditelantarkan suaminya yakni
ditinggal pergi oleh suaminya sehingga otomatis juga tidak diberi nafkah.
Penelantaran yang dilakukan oleh suami ini banyak dilatarbelakangi oleh adanya
pihak ketiga (perselingkuhan). Dalam beberapa kasus kekerasan ekonomi
(penelantaran) terdapat korban (perempuan) yang akhirnya sampai menjadi PSK
(pekerja seks komersial), karena dia harus menanggung biaya hidup dirinya dan
anak-anak yang tinggal bersamanya.
Beberapa penyebab terjadinya
kekerasan terhadap perempuan antara lain karena beberapa hal berikut:
1. Adanya pengaruh dari budaya patriarki yang ada
ditengah masyarakat. Ada semacam hubungan
kekuasaan di dalam rumah tangga yang menempatkan perempuan pada posisi
yang lebih rendah daripada laki-laki.
2. Adanya pemahaman ajaran agama yang keliru. Pemahaman yang
keliru seringkali menempatkan
perempuan (istri) sebagai pihak yang berada bawah kekuasaan laki-laki (suami),
sehingga suami menganggap dirinya berhak melakukan apapun
terhadap istri. Misalnya,
pemukulan dianggap sebagai
cara yang wajar dalam ”mendidik” istri.
3. Prilaku
meniru yang diserap
oleh anak karena
terbiasa melihat kekerasan dalam rumah
tangga. Bagi anak,
orang tua merupakan
model atau panutan untuk anak. Anak memiliki
kecenderungan untuk meniru prilaku kedua orang tuanya dalam menyelesaikan suatu
permasalahan. Anak yang terbiasa melihat kekerasan menganggap bahwa kekerasan
adalah suatu penyelesaian permasalahan
yang wajar untuk dilakukan. Hal ini akan dibawa hingga anak- anak menjadi
dewasa.
4. Tekanan hidup yang dialami seseorang. Misalnya,
himpitan ekonomi (kemiskinan), kehilangan
pekerjaan (pengangguran), dan
lain sebagainya. Hal-hal tersebut memungkinkan seseorang
mengalami stress dan
kemudian dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Beberapa
penyebab diatas bukanlah penyebab mutlak terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga. Di luar dari beberapa penyebab
yang telah disebutkan diatas, pasti masih ada lagi beberapa sebab
yang lain yang memicu munculnya
kekerasan pada perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga. Namun demikian,
terlepas dari apapun penyebabnya, dampak dari kekerasan dalam rumah tangga
tentu sangat luas. Dampak yang dirasakan tidak hanya pada perempuan korban secara langsung, namun juga berdampak pada
anak-anak.
IV.
Bagaimana cara penanggulangan Kekerasan
dalam Rumah Tangga ?
Untuk menghindari terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga, diperlukan
cara-cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, antara lain:
a. Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada
agamanya sehingga Kekerasan
dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh
kesabaran.
b. Harus tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, karena didalam agama itu mengajarkan
tentang kasih sayang terhadap ibu, bapak, saudara, dan orang lain. Sehingga
antara anggota keluarga dapat saling mengahargai setiap pendapat yang ada.
c. Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga
yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada
keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi
pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.
d. Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya
antar anggota keluarga. Sehingga rumah tangga dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada
rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak
ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih
dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan.
e. Seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam
keluarga, sehingga seorang
istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim, sehingga
kekurangan ekonomi dalam keluarga dapat diatasi dengan baik.
Di dalam sebuah rumah
tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta
sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan
diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan
dalam rumah tangga.
Keterlambatan
dalam melaporkan kasus juga tidak terlepas faktor psikis korban,
karena malu, takut kehilangan nafkah dan diceraikan suaminya. Keterlambatan
mengadukan juga membuka pelaung kasus yang sama terjadi berulang-ulang, karena
dalam menangani kasus KDRT butuh waktu lama.
Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut
dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal
perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman
terhadap korban serta menindak pelakunya.
UU PKDRT secara substanstif memperluas
institusi dan lembaga pemberi perlindungan agar mudah diakses oleh korban KDRT,
yaitu pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan,
pengadilan atau pihak lainnya, baik perlindungan sementara maupun berdasarkan
penetapan pengadilan.
V.
Apakah perlindungan bagi korban KDRT?
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban
yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian,
kejaksanaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan
penetapan pengadilan.
Upaya untuk
mengefektifkan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga
dengan cara didampingi oleh segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa
aman, kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga
sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atua pihak lainnya baik sementara
maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Perlindungan dalam UU NO. 23 tahun
2004 pasal 16 sampai dengan pasal 38 dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dari
korban yang merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk bebas dari rasa
takut, mendapatkan rasa aman serta bebeas dari bentuk segala kekerasan.
VI. Pembuktian pada Kasus KDRT
Mengenai
pembuktian dalam kasus KDRT dikatakan oleh UU KDRT, keterangan seorang saksi
korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, dapat juga
disertai dengan alat bukti sah lainnya yaitu :
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.
Mengenai laporan atau aduan ke polisi,
sebenarnya tidak perlu disertai dengan bukti-bukti terlebih dahulu melainkan
hanya bersifat laporan baik secara lisan maupun tertulis atas suatu tindak
pidana. Namun, pada prakteknya polisi akan meminta barang bukti yang ada untuk
melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Dalam hal akan dilakukan penangkapan
terhadap tersangka pelaku tindak pidana, kemudian diperlukan bukti permulaan
yang cukup (lihat Pasal 17 UU No. 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yaitu alat bukti untuk
menduga adanya suatu tindak pidana dengan menyaratkan ada minimal laporan
polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Mengenai rekaman pembicaraan melalui
telepon sebagai barang bukti, sejak diterbitkannya UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”),
jenis alat bukti dalam pembuktian perkara pidana lebih diperluas. Alat bukti
yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1)
KUHAP hanya terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk dan keterangan terdakwa. Dengan adanya UU ITE ini segala macam
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya dapat
dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah, termasuk rekaman pembicaraan
melalui telepon (lihat Pasal 5 UU ITE).
Namun, dalam proses pembuktiannya perlu dibuktikan lebih jauh apakah bukti
rekaman tersebut asli atau hasil duplikasi. Menyikapi masalah ini, perlu
dilakukan audit atas sistem informasi.
VII. Jika terjadi KDRT dilingkungan kita,
masyarakat harus bersikap bagaimana?
Kewajiban
kita sebagai masyarakat jika mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya
KDRT, maka sebatas kemampuan kita wajib :
a. Mencegah
berlangsungnya tindak pidana;
b. Memberikan
perlindungan kepada korban;
c. Memberikan
pertolongan darurat;
d. Membantu
proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Proses
pelaporan KDRT :
a. Korban KDRT
dapat melaporkan sendiri langsung atas kekerasan yang terjadi ke Kepolisian di
tempat korban berada atau di tempat kejadian perkara.
b. Korban
memberi kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan adanya KDRT ke
Kepolisian.
KDRT merupakan delik laporan yaitu dapat dilaporkan
oleh siapa saja dan dapat diproses secara pidana. Namun, dalam beberapa kasus
KDRT ringan dan yang berkaitan dengan seksualitas yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan bagi anggota keluarga yang dianiaya untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan
tersebut dikategorikan delik aduan (lihat Pasal 52, Pasal 52, dan
Pasal 53 UU KDRT). Dalam hal ada pencabutan aduan, pemeriksaan perkara akan
dihentikan. Pada prinsipnya, perceraian tidak membatalkan laporan kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan UU No. 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU
KDRT”), KDRT merupakan delik laporan yaitu dapat dilaporkan oleh siapa saja
dan dapat diproses secara pidana, terpisah dari perkara perdatanya
(perceraian).
Kementerian
Hukum dan HAM mencatat 919 kasus
kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia sepanjang Januari-Maret
2013. Sebanyak 25 persen korbannya adalah perempuan.Tingginya kasus KDRT
karena masih lemahnya posisi perempuan dan juga taraf pendidikannya yang masih
rendah. Korban dari KDRT tidak hanya dari kalangan perempuan saja, tapi juga
dialami oleh anak-anak. Penyebabnya karena faktor ekonomi dan kurangnya
kesadaran hukum. Faktor lainnya adalah budaya patriaki dimana sebagian
masyarakat masih menganggap laki-laki lebih tinggi derajatnya dibanding
perempuan.
Kementerian
Hukum dan HAM terus berupaya menekan bahkan menghapus tindak KDRT di kalangan
masyarakat melalui sosialisasi dan pehamanan hukum dalam arti seluas-luasnya.
Dengan adanya sosialisasi itu, diharapkan pehamanan hukum masyarakat dapat
lebih membaik dan tindak KDRT secara perlahan bisa berkurang.
Diposting oleh
Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung
di
19.20
1 komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Kamis, 09 Januari 2014
TERBENTUKNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
MELALUI PENYULUHAN HUKUM
A.
PENDAHULUAN
Undang – Undang Dasar 1945 dalam penjelasan umumnya
menyatakan secara tegas, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada
hukum (rechstaat) dan tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat).
Dengan konsep negara hukum tersebut, maka aturan hukum mengikat kepada segenap
warga masyarakat tanpa terkecuali para penguasa di negara Indonesia, dalam
rangka untuk tercapainya fungsi kontrol sosial dari hukum, mewujudkan ketertiban,
keadilan dan ketentraman masyarakat serta fungsi hukum untuk perubahan
kehidupan sosial agar lebih berkualitas, maju dan sejahtera, pembangunan yang
terarah, komprehensif dan berkesinambungan. Dan hasilnya dapat dirasakan oleh
seluruh lapisan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, bahwa setiap warga
negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, terhadap
siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku.
Dengan menyadari arti pentingnya fungsi hukum bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pemerintah
menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsur-unsur sistem hukum. Sasaran
pembinaan hukum selain materi hukum dan lembaga hukum adalah juga pembinaan
terhadap budaya hukum.
Kesadaran akan perlunya pembinaan budaya hukum
dikarenakan berkembangnya pemikiran bahwa hukum baru akan mulai efektif apabila
masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum secara
konsisten. Kegiatan pembinaan budaya hukum diantaranya adalah dengan penyuluhan
hukum.
Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan berbagai
peraturan hukum yang menjadi landasan operasional kegiatan penyuluhan hukum
seperti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M-01.PR.08.10
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, serta telah
dicanangkannya tahun 2008 sebagai Tahun
Peningkatan Budaya Hukum dengan Hati Nurani.
Pembuatan program dan perencanaan serta pelaksanaan
secara konkret kegiatan penyuluhan hukum telah dilakukan oleh para penyuluh,
walaupun belum optimal tetapi setidaknya mulai terbukalah fasilitas dan
kemudahan untuk melakukan berbagai kegiatan penyuluhan hukum.
B.
PENYULUHAN HUKUM
Penyuluhan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum
nasional dan pembangunan hukum nasional adalah bagian dari pembangunan
nasional. Karenanya kegiatan penyuluhan hukum tidak dapat dilepaskan dari
rencana besar mengenai bagaimana kehidupan manusia (WNI) ingin dibangun agar
kualitasnya bertambah baik dan mengarahkan mereka yang intinya agar berperilaku
dan bersikap tindak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola
Penyuluhan Hukum, yang dimaksud dengan penyuluhan
hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman
terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna
mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta
budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Tujuan utama dari kegiatan penyuluhan hukum ini pada
intinya adalah agar masyarakat tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk
kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan, tetapi menjadikannya sebagai suatu
kebutuhan. Pemahaman seseorang tentang hukum beranekaragam dan sangat
tergantung pada apa yang diketahui dari pengalaman yang dialaminya tentang
hukum.
Lebih jelasnya Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola
Penyuluhan Hukum,menjelaskan mengenai tujuan diselenggarakannya penyuluhan
hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik
sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan
kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan
perilaku yang sadar, taat dan patuh terhadap hukum serta menghormati HAM.
Visi dan misi dari kegiatan penyuluhan hukum ini
adalah agar dilaksanakannya aturan-aturan hukum tanpa menyebabkan perasaan
takut akan sanksi hukum melainkan patuhnya mereka pada aturan hukum dikarenakan
adanya kesadaran dan penghargaannya terhadap hukum.
Didalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ada
baiknya bila materi hukum yang akan disuluhkan dibuat skala prioritas yang
didasarkan pada pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan terhadap materi hukum,
sehingga untuk materi hukum yang sangat penting untuk kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasyarakt dapat segera disuluhkan agar segera dipahami dan
dihayati oleh masyarakat. Hal ini tentunya perlu diinventarisir dan ditelaah
berdasarkan pertimbangan yang kemprehensif serta didasarka pada hasil evaluasi,
peta permasalahan hukum, kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat.
Mengingat begitu banyaknya jumlah peraturan
perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah yang bermasalah,
terlebih lagi apabila dikaitkan dengan tingkat kecerdasan masyarakat untuk
memahami materi peraturan perundang-undangan yang sangat beraneka ragam, serta
waktu yang tersedia bagi setiap masyarakat dalam memahami hukum berbeda-beda.
Disini penyuluh harus berperan dalam memilih objek/materi hukum yang akan
disuluhkan serta teknik penyuluhan yang akan digunakan.
Kemudian para penyuluh harus dapat meyakinkan para
masyarakat bahwa dengan tahu dan paham hukum banyak hal positif atau keuntungan
yang diperoleh, antara lain :
1. Mendapat peluang untuk kemudahan yang
dilindungi hukum;
2. Tidak mudah dikenai akibat hukum
berupa sanksi atau penderitaan;
3. Tidak mudah dijadikan sasaran
eksploitasi oleh advokat yang menjual hukum untuk memenuhi kehidupannya.
C.
KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :
M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan
Hukum, mengatur mengenai pengertian dari kesadaran hukum masyarakat adalah nilai
yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan
masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Didalam tujuan dari diselenggarakannya penyuluhan
hukum yang dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :
M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan
Hukum, terdapat kalimat “Ășntuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat”, berarti
penyuluhan hukum ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan kesadaran hukum
dalam masyarakat, melalui kegiatan penyuluhan hukum inilah masyarakat menjadi
sadar akan hukum.
Kesadaran hukum masyarakat merupakan output dari
proses kegiatan penyuluhan hukum yang ditandai dengan adanya rasa untuk
menghargai hukum, melalui praktek di lapangan, hanya cara atau teknik
penyuluhan hukum yang bersifat komunikatif dan mampu menyentuh hati nurani
masyarakat untuk menghargai hukum, yang dapat berjalan efektif untuk
menimbulkan kesadaran hukum masyarakat.
Pilihan orang dalam berperilaku dan bersikap tindak
sesuai dengan yang dikehendaki hukum sangat dipengaruhi oleh moral dan karakter
masyarakat, dikarenakan hukum tidak pernah lepas dari lingkungan sosialnya.
Masyarakat dikatakan sadar hukum apabila masyarakat
pada umumnya terdiri dari orang – orang yang patuh hukum karena sadar hukum,
dalam arti bukan patuh hukum karena adanya paksaan atau karena takut akan
sanksi. Dari kesadaran hukum masyarakat tersebut maka akan tercipta budaya
hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Budaya hukum diartikan sebagai sikap masyarakat
terhadap hukum dan sistem hukum yang mencakup kepercayaan, nilai, ide dan
harapan – harapan masyarakat terhadap hukum. Berjalannya hukum di tengah
masyarakat banyak ditentukan oleh sikap, pandangan serta nilai yang dihayati
oleh anggota masyarakat.
D.
PERANAN PENYULUHAN HUKUM DALAM
MENINGKATNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Penyuluhan hukum adalah sistem kegiatan yang tujuan
utamanya untuk menjadikan masyarakat sadar hukum, untuk sampai pada sadar
hukum, masyarakat tidak cukup hanya sekedar tahu dan paham hukum, tetapi
diperlukan proses lebih lanjut berupa olah pemikiran. Dengan tercapainya
kesadaran hukum maka orang tersebut menjadikan norma atau kaidah hukum sebagai
pilihannya untuk berperilaku. Dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan
hukum diharapkan masyarakat tahu segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku, setelah mereka tahu dan pemahaman meningkat maka mereka akan tergerak
untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum (peraturan perundang-undangan), maka
akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap
norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya
supremasi hukum.
Salah satu upaya dalam membangun dan menciptakan budaya
hukum dalam masyarakat adalah melalui pendidikan hukum secara umum kepada
seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum
Untuk tahun 2009-2013 penyuluhan hukum telah membuat
suatu Grand Design yang disusun oleh
Kementerian Hukum dan HAM dengan menyesuaikan pada perkembangan dinamika
masyarakat serta kemajuan teknologi informasi. Pelaksanaan penyuluhan hukum
kedepannya akan lebih banyak menggunakan inovasi baru serta peningkatan
penggunaan media komunikasi yang lebih modern melalui media cetak, media
elektronik dan media lainnya termasuk juga dalam teknik dan metode penyuluhan
hukum.
Untuk mencapai peningkatan budaya hukum dan membentuk
kesadaran hukum masyarakat, kegiatan penyuluhan hukum harus menetapkan arah
kebijakan :
1. Melakukan edukasi dan pembudayaan
hukum secara umum ditujukan kepada seluruh masyarakat. Bahwa banyaknya
pelanggaran hukum yang terjadi dikarenakan lemahnya diseminasi dan penyuluhan
hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara dan aparat
penegak hukum.
2. Meningkatkan penggunaan media
komunikasi yang lebih modern dalam pelaksanaan penyuluhan hukum yang dapat
menunjang percepatan penyebaran, pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan hukum.
3. Meningkatkan koordinasi dalam
melaksanakan sosialisasi hukum dengan memanfaatkan partisipasi masyarakat
aktif, media elektronik amupun non elektronik dan juga dengan memanfaatkan
teknologi informasi.
4. Meningkatkan dan memperkaya metode
pengembangan dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
dan hak asasi manusia secara terus menerus.
5. Memanfaatkan segala bentuk kampanye
hukum baik langsung maupun tidak langsung, dengan menciptakan slogan – slogan
hukum yang melekat di hati masyarakat sehingga masyarakat tergerak dengan
sendirinya untuk meningkatkan budaya hukum.
6. Meningkatkan profesionalisme dan
kemampuan tenaga penyuluh hukum baik dari substansi hukum, sosiologi serta
pengenalan perilaku masyrakat setempat, sehingga komunikasi dalam menyampaikan
materi hukum yang disuluh dapat lebih tepat, dipahami, diterima dengan baik
oleh masyarakat.
7. Melalui kemampuan dan profesionalisme
dalam melakukan penyuluhan hukum, agar pesan yang disampaikan kepada masyarakat
tercapai dan diterima secara baik, maka harus melakukan langkah cerdas dalam
penyuluhan hukum dengan memberikan rasa percaya masyarakat kepada tenaga
penyuluh.
8. Law enforcement
harus dibarengi dengan upaya preventif dalam bentuk sosialisasi produk – produk
hukum karena hukum juga harus memberikan perlindungan kepada rakyat untuk
memperoleh keadilan bukan untuk menyengsarakan. Oleh karena itu penyuluhan
hukum harus mendapatkan perhatian yang serius.
E.
PENUTUP
Pencanangan
Tahun 2008 sebagai Tahun Budaya Hukum adalah sebuah momentum penyuluhan hukum
untuk berkiprah lebih baik. Eksistensi penyuluhan hukum akan terasa lebih
berarti dalam rekonstruksi budaya hukum. Eksistensi penyuluhan hukum sangat
diperlukan untuk meminimalisir konflik - konflik yang ada.
Dengan demikian dalam kondisi bagaimanapun, proses
kegiatan penyuluhan hukum harus mempunyai kemampuan untuk tetap membentuk opini
masyarakat yang baik tentang hukum, dan apabila kemampuannya lemah yang terjadi
nanti adalah opini yang membentuk persepsi negatif tentang hukum yang berakibat
akan semakin jauhnya harapan dari kegiatan penyuluhan hukum untuk membentuk
“kesadaran hukum masyarakat”.
Diposting oleh
Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung
di
09.30
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook

