Senin, 29 Juni 2015






Kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum yang diselenggarakan oleh Kelurahan Teladan, Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 12 Juni 2015 bertempat di Balai Kecamatan Toboali, bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung menyampaikan materi mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Bantuan Hukum.

Senin, 22 Juni 2015


Penyuluhan Hukum online dengan narasumber Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, materi yang disajikan adalah "Program Bantuan Hukum bagi Orang Miskin dan Kelompok Orang Miskin" pada tanggal 01 Juni 2015 bertempat di Balai Pengayoman Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Pelaksanaan kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum melalui kegiatan Temu Sadar Hukum Tahun Anggaran 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dilaksanakan di Desa Tebing, Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 18 Maret 2015 bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Bagian Hukum). Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah I.C. Siregar, SH, M.AP. (Kepala Bidang Pelayanan Hukum - Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung) dan Zanuari Anwar, SH (Kepala Bagian Hukum - Pemkab Bangka Barat). Materi yang disampaikan oleh Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kep. Babel adalah mengenai Desa Sadar Hukum dan Kriterianya untuk dapat dijadikan sebagai Desa Sadar Hukum diantaranya adalah pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%; tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Angka kriminalitas rendah; Rendahnya kasus narkoba; Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan masyarakat patuh pada peraturan yang ditetapkan Daerah.
Pada akhir kegiatan TSH, salah satu peserta TSH Desa Tebing memberikan persembahan lagu ciptaannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung sebagai bentuk perwujudan rasa terima kasih atas kedatangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dan memberikan masyarakat Desa Tebing pengetahuan mengenai hukum, sehingga masyarakat Desa Tebing nantinya akan menjadi masyarakat yang cerdas hukum.

Senin, 07 April 2014


KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga.
Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik namun konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang mejadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan hal tersebut.
Mengapa Pemerintah menerbitkan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, padahal itu hanya urusan rumah tangga atau domestik saja?
Pemerintah menerbitkan UU tentang KDRT dengan menimbang antara lain :
1.         Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945;
2.         Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
3.         Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau terhindar dan terbebeas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
4.         Bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga masih banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.


I.          Apa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
Kekerasan dalam rumah tangga menurut UU ini adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama PEREMPUAN, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Penghapusan KDRT adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korban KDRT.

II.       Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
Bentuk – bentuk KDRT yaitu :
1.      Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2.      Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3.      Kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap :
a.       Orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;
b.       Salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
4.      Penelantaran rumah tangga, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum atau karena perjanjian ia wajib untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.

III.     Apakah faktor-faktor penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
Sebagian besar timbulnya KDRT adalah lebih banyak disebabkan karena faktor ekonomi, baik dalam kondisi ekonomi yang sudah mapan/kuat maupun ekonomi pas-pasan/lemah. Hal yang membedakan diantara keduanya bahwa  dalam hal ekonomi lemah permasalahannya lebih kepada karena keatidakcukupan penghasilan; sebaliknya dalam hal ekonomi yang sudah mapan/kuat adalah justru karena  implikasi dari kelebihan materi dan konflik terjadi, misalnya, karena pelaku telah memiliki pasangan lain atau terjadinya perselingkuhan.
Hasil penelitian juga menggambarkan bahwa diantara kasus-kasus KDRT, yang paling banyak terjadi  adalah konflik antara suami dan isteri ketimbang kasus orang tua dan anak, majikan dan pembantu, dan bentuk kasus KDRT yang lain. Dikarenakan seorang istri yang terlalu banyak menuntut dalam hal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik dari kebutuhan sandang pangan maupun kebutuhan pendidikan.
Faktor utama terjadinya kasus KDRT adalah dominasi suami terhadap istri dan faktor ekonomi. Kekerasan ekonomi yang dialami korban sebagian besar adalah tidak diberi nafkah untuk biaya hidup sehari-hari, dalam bentuk lainnya adalah korban ditelantarkan suaminya yakni ditinggal pergi oleh suaminya sehingga otomatis juga tidak diberi nafkah. Penelantaran yang dilakukan oleh suami ini banyak dilatarbelakangi oleh adanya pihak ketiga (perselingkuhan). Dalam beberapa kasus kekerasan ekonomi (penelantaran) terdapat korban (perempuan) yang akhirnya sampai menjadi PSK (pekerja seks komersial), karena dia harus menanggung biaya hidup dirinya dan anak-anak yang tinggal bersamanya.
Beberapa penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan antara lain karena beberapa hal berikut:
1.    Adanya pengaruh dari budaya patriarki yang ada ditengah masyarakat. Ada semacam hubungan   kekuasaan di dalam rumah tangga yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah  daripada laki-laki.
2.    Adanya pemahaman ajaran agama yang keliru. Pemahaman yang keliru seringkali    menempatkan perempuan (istri) sebagai pihak yang berada bawah kekuasaan laki-laki  (suami),   sehingga suami menganggap dirinya berhak     melakukan      apapun    terhadap    istri.  Misalnya,    pemukulan      dianggap sebagai cara yang wajar dalam ”mendidik” istri.
3.    Prilaku    meniru    yang   diserap   oleh   anak   karena    terbiasa  melihat    kekerasan dalam   rumah   tangga.   Bagi   anak,   orang   tua   merupakan   model   atau   panutan untuk anak. Anak memiliki kecenderungan untuk meniru prilaku kedua orang tuanya dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Anak yang terbiasa melihat kekerasan menganggap bahwa kekerasan adalah    suatu penyelesaian permasalahan yang wajar untuk dilakukan. Hal ini akan dibawa hingga anak- anak menjadi dewasa.
4.    Tekanan hidup yang dialami seseorang. Misalnya, himpitan ekonomi (kemiskinan), kehilangan     pekerjaan    (pengangguran), dan lain sebagainya. Hal-hal   tersebut   memungkinkan   seseorang   mengalami  stress   dan   kemudian dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Beberapa penyebab diatas bukanlah penyebab mutlak terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.   Di luar dari beberapa penyebab yang telah disebutkan diatas, pasti masih ada lagi beberapa  sebab   yang  lain yang memicu munculnya kekerasan pada perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga. Namun demikian, terlepas dari apapun penyebabnya, dampak dari kekerasan dalam rumah tangga tentu sangat luas. Dampak yang dirasakan tidak hanya pada perempuan korban   secara langsung, namun juga berdampak pada anak-anak.

IV.     Bagaimana cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
Untuk menghindari terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga, diperlukan cara-cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, antara lain:
a.     Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga Kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh kesabaran.
b.     Harus  tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, karena didalam agama itu mengajarkan tentang kasih sayang terhadap ibu, bapak, saudara, dan orang lain. Sehingga antara anggota keluarga dapat saling mengahargai setiap pendapat yang ada.
c.     Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.
d.     Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga. Sehingga rumah tangga dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan.
e.     Seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim, sehingga kekurangan ekonomi dalam keluarga dapat diatasi dengan baik.

Di dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.
Keterlambatan dalam melaporkan kasus juga tidak terlepas faktor psikis korban, karena malu, takut kehilangan nafkah dan diceraikan suaminya. Keterlambatan mengadukan juga membuka pelaung kasus yang sama terjadi berulang-ulang, karena dalam menangani kasus KDRT butuh waktu lama.
Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
UU PKDRT secara substanstif memperluas institusi dan lembaga pemberi perlindungan agar mudah diakses oleh korban KDRT, yaitu pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya, baik perlindungan sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

V.       Apakah perlindungan bagi korban KDRT?
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksanaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Upaya untuk mengefektifkan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dengan cara didampingi oleh segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman, kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atua pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Perlindungan dalam UU NO. 23 tahun 2004 pasal 16 sampai dengan pasal 38  dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dari korban yang merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk bebas dari rasa takut, mendapatkan rasa aman serta bebeas dari bentuk segala kekerasan.

VI.     Pembuktian pada Kasus KDRT
Mengenai pembuktian dalam kasus KDRT dikatakan oleh UU KDRT, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, dapat juga disertai dengan alat bukti sah lainnya yaitu :
a.       Keterangan saksi;
b.       Keterangan ahli;
c.       Surat;
d.       Petunjuk;
e.       Keterangan terdakwa.
Mengenai laporan atau aduan ke polisi, sebenarnya tidak perlu disertai dengan bukti-bukti terlebih dahulu melainkan hanya bersifat laporan baik secara lisan maupun tertulis atas suatu tindak pidana. Namun, pada prakteknya polisi akan meminta barang bukti yang ada untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Dalam hal akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, kemudian diperlukan bukti permulaan yang cukup (lihat Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yaitu alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan menyaratkan ada minimal laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Mengenai rekaman pembicaraan melalui telepon sebagai barang bukti, sejak diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), jenis alat bukti dalam pembuktian perkara pidana lebih diperluas. Alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP hanya terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dengan adanya UU ITE ini segala macam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah, termasuk rekaman pembicaraan melalui telepon (lihat Pasal 5 UU ITE). Namun, dalam proses pembuktiannya perlu dibuktikan lebih jauh apakah bukti rekaman tersebut asli atau hasil duplikasi. Menyikapi masalah ini, perlu dilakukan audit atas sistem informasi.

VII.  Jika terjadi KDRT dilingkungan kita, masyarakat harus bersikap bagaimana?
Kewajiban kita sebagai masyarakat jika mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT, maka sebatas kemampuan kita wajib :
a.     Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b.    Memberikan perlindungan kepada korban;
c.     Memberikan pertolongan darurat;
d.    Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Proses pelaporan KDRT :
a.     Korban KDRT dapat melaporkan sendiri langsung atas kekerasan yang terjadi ke Kepolisian di tempat korban berada atau di tempat kejadian perkara.
b.    Korban memberi kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan adanya KDRT ke Kepolisian.

KDRT merupakan delik laporan yaitu dapat dilaporkan oleh siapa saja dan dapat diproses secara pidana. Namun, dalam beberapa kasus KDRT ringan dan yang berkaitan dengan seksualitas yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi anggota keluarga yang dianiaya untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dikategorikan delik aduan (lihat Pasal 52, Pasal 52, dan Pasal 53 UU KDRT). Dalam hal ada pencabutan aduan, pemeriksaan perkara akan dihentikan. Pada prinsipnya, perceraian tidak membatalkan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”), KDRT merupakan delik laporan yaitu dapat dilaporkan oleh siapa saja dan dapat diproses secara pidana, terpisah dari perkara perdatanya (perceraian).
Kementerian Hukum dan HAM mencatat 919 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia sepanjang Januari-Maret 2013. Sebanyak 25 persen korbannya adalah perempuan.Tingginya kasus KDRT karena masih lemahnya posisi perempuan dan juga taraf pendidikannya yang masih rendah. Korban dari KDRT tidak hanya dari kalangan perempuan saja, tapi juga dialami oleh anak-anak. Penyebabnya karena faktor ekonomi dan kurangnya kesadaran hukum. Faktor lainnya adalah budaya patriaki dimana sebagian masyarakat masih menganggap laki-laki lebih tinggi derajatnya dibanding perempuan.
Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya menekan bahkan menghapus tindak KDRT di kalangan masyarakat melalui sosialisasi dan pehamanan hukum dalam arti seluas-luasnya. Dengan adanya sosialisasi itu, diharapkan pehamanan hukum masyarakat dapat lebih membaik dan tindak KDRT secara perlahan bisa berkurang.


















Kamis, 09 Januari 2014



TERBENTUKNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
MELALUI PENYULUHAN HUKUM


A.       PENDAHULUAN
Undang – Undang Dasar 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum (rechstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat). Dengan konsep negara hukum tersebut, maka aturan hukum mengikat kepada segenap warga masyarakat tanpa terkecuali para penguasa di negara Indonesia, dalam rangka untuk tercapainya fungsi kontrol sosial dari hukum, mewujudkan ketertiban, keadilan dan ketentraman masyarakat serta fungsi hukum untuk perubahan kehidupan sosial agar lebih berkualitas, maju dan sejahtera, pembangunan yang terarah, komprehensif dan berkesinambungan. Dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, terhadap siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan menyadari arti pentingnya fungsi hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pemerintah menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsur-unsur sistem hukum. Sasaran pembinaan hukum selain materi hukum dan lembaga hukum adalah juga pembinaan terhadap budaya hukum.
Kesadaran akan perlunya pembinaan budaya hukum dikarenakan berkembangnya pemikiran bahwa hukum baru akan mulai efektif apabila masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum secara konsisten. Kegiatan pembinaan budaya hukum diantaranya adalah dengan penyuluhan hukum.
Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan berbagai peraturan hukum yang menjadi landasan operasional kegiatan penyuluhan hukum seperti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, serta telah dicanangkannya tahun 2008 sebagai Tahun Peningkatan Budaya Hukum dengan Hati Nurani.
Pembuatan program dan perencanaan serta pelaksanaan secara konkret kegiatan penyuluhan hukum telah dilakukan oleh para penyuluh, walaupun belum optimal tetapi setidaknya mulai terbukalah fasilitas dan kemudahan untuk melakukan berbagai kegiatan penyuluhan hukum.

B.        PENYULUHAN HUKUM
Penyuluhan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum nasional dan pembangunan hukum nasional adalah bagian dari pembangunan nasional. Karenanya kegiatan penyuluhan hukum tidak dapat dilepaskan dari rencana besar mengenai bagaimana kehidupan manusia (WNI) ingin dibangun agar kualitasnya bertambah baik dan mengarahkan mereka yang intinya agar berperilaku dan bersikap tindak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, yang dimaksud dengan penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Tujuan utama dari kegiatan penyuluhan hukum ini pada intinya adalah agar masyarakat tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan, tetapi menjadikannya sebagai suatu kebutuhan. Pemahaman seseorang tentang hukum beranekaragam dan sangat tergantung pada apa yang diketahui dari pengalaman yang dialaminya tentang hukum.
Lebih jelasnya Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum,menjelaskan mengenai tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, taat dan patuh terhadap hukum serta menghormati HAM.
Visi dan misi dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah agar dilaksanakannya aturan-aturan hukum tanpa menyebabkan perasaan takut akan sanksi hukum melainkan patuhnya mereka pada aturan hukum dikarenakan adanya kesadaran dan penghargaannya terhadap hukum.
Didalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ada baiknya bila materi hukum yang akan disuluhkan dibuat skala prioritas yang didasarkan pada pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan terhadap materi hukum, sehingga untuk materi hukum yang sangat penting untuk kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakt dapat segera disuluhkan agar segera dipahami dan dihayati oleh masyarakat. Hal ini tentunya perlu diinventarisir dan ditelaah berdasarkan pertimbangan yang kemprehensif serta didasarka pada hasil evaluasi, peta permasalahan hukum, kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat.
Mengingat begitu banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah yang bermasalah, terlebih lagi apabila dikaitkan dengan tingkat kecerdasan masyarakat untuk memahami materi peraturan perundang-undangan yang sangat beraneka ragam, serta waktu yang tersedia bagi setiap masyarakat dalam memahami hukum berbeda-beda. Disini penyuluh harus berperan dalam memilih objek/materi hukum yang akan disuluhkan serta teknik penyuluhan yang akan digunakan.
Kemudian para penyuluh harus dapat meyakinkan para masyarakat bahwa dengan tahu dan paham hukum banyak hal positif atau keuntungan yang diperoleh, antara lain :
1.      Mendapat peluang untuk kemudahan yang dilindungi hukum;
2.      Tidak mudah dikenai akibat hukum berupa sanksi atau penderitaan;
3.      Tidak mudah dijadikan sasaran eksploitasi oleh advokat yang menjual hukum untuk memenuhi kehidupannya.

C.        KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, mengatur mengenai pengertian dari kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Didalam tujuan dari diselenggarakannya penyuluhan hukum yang dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, terdapat kalimat “Ășntuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat”, berarti penyuluhan hukum ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui kegiatan penyuluhan hukum inilah masyarakat menjadi sadar akan hukum.
Kesadaran hukum masyarakat merupakan output dari proses kegiatan penyuluhan hukum yang ditandai dengan adanya rasa untuk menghargai hukum, melalui praktek di lapangan, hanya cara atau teknik penyuluhan hukum yang bersifat komunikatif dan mampu menyentuh hati nurani masyarakat untuk menghargai hukum, yang dapat berjalan efektif untuk menimbulkan kesadaran hukum masyarakat.
Pilihan orang dalam berperilaku dan bersikap tindak sesuai dengan yang dikehendaki hukum sangat dipengaruhi oleh moral dan karakter masyarakat, dikarenakan hukum tidak pernah lepas dari lingkungan sosialnya. 
Masyarakat dikatakan sadar hukum apabila masyarakat pada umumnya terdiri dari orang – orang yang patuh hukum karena sadar hukum, dalam arti bukan patuh hukum karena adanya paksaan atau karena takut akan sanksi. Dari kesadaran hukum masyarakat tersebut maka akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Budaya hukum diartikan sebagai sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum yang mencakup kepercayaan, nilai, ide dan harapan – harapan masyarakat terhadap hukum. Berjalannya hukum di tengah masyarakat banyak ditentukan oleh sikap, pandangan serta nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat.

D.       PERANAN PENYULUHAN HUKUM DALAM MENINGKATNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Penyuluhan hukum adalah sistem kegiatan yang tujuan utamanya untuk menjadikan masyarakat sadar hukum, untuk sampai pada sadar hukum, masyarakat tidak cukup hanya sekedar tahu dan paham hukum, tetapi diperlukan proses lebih lanjut berupa olah pemikiran. Dengan tercapainya kesadaran hukum maka orang tersebut menjadikan norma atau kaidah hukum sebagai pilihannya untuk berperilaku. Dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum diharapkan masyarakat tahu segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mereka tahu dan pemahaman meningkat maka mereka akan tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum (peraturan perundang-undangan), maka akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Salah satu upaya dalam membangun dan menciptakan budaya hukum dalam masyarakat adalah melalui pendidikan hukum secara umum kepada seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum
Untuk tahun 2009-2013 penyuluhan hukum telah membuat suatu Grand Design yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan menyesuaikan pada perkembangan dinamika masyarakat serta kemajuan teknologi informasi. Pelaksanaan penyuluhan hukum kedepannya akan lebih banyak menggunakan inovasi baru serta peningkatan penggunaan media komunikasi yang lebih modern melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya termasuk juga dalam teknik dan metode penyuluhan hukum.
Untuk mencapai peningkatan budaya hukum dan membentuk kesadaran hukum masyarakat, kegiatan penyuluhan hukum harus menetapkan arah kebijakan :
1.      Melakukan edukasi dan pembudayaan hukum secara umum ditujukan kepada seluruh masyarakat. Bahwa banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi dikarenakan lemahnya diseminasi dan penyuluhan hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
2.      Meningkatkan penggunaan media komunikasi yang lebih modern dalam pelaksanaan penyuluhan hukum yang dapat menunjang percepatan penyebaran, pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan hukum.
3.      Meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan sosialisasi hukum dengan memanfaatkan partisipasi masyarakat aktif, media elektronik amupun non elektronik dan juga dengan memanfaatkan teknologi informasi.
4.      Meningkatkan dan memperkaya metode pengembangan dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan hak asasi manusia secara terus menerus.
5.      Memanfaatkan segala bentuk kampanye hukum baik langsung maupun tidak langsung, dengan menciptakan slogan – slogan hukum yang melekat di hati masyarakat sehingga masyarakat tergerak dengan sendirinya untuk meningkatkan budaya hukum.
6.      Meningkatkan profesionalisme dan kemampuan tenaga penyuluh hukum baik dari substansi hukum, sosiologi serta pengenalan perilaku masyrakat setempat, sehingga komunikasi dalam menyampaikan materi hukum yang disuluh dapat lebih tepat, dipahami, diterima dengan baik oleh masyarakat.
7.      Melalui kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan penyuluhan hukum, agar pesan yang disampaikan kepada masyarakat tercapai dan diterima secara baik, maka harus melakukan langkah cerdas dalam penyuluhan hukum dengan memberikan rasa percaya masyarakat kepada tenaga penyuluh.
8.      Law enforcement harus dibarengi dengan upaya preventif dalam bentuk sosialisasi produk – produk hukum karena hukum juga harus memberikan perlindungan kepada rakyat untuk memperoleh keadilan bukan untuk menyengsarakan. Oleh karena itu penyuluhan hukum harus mendapatkan perhatian yang serius.

E.        PENUTUP
Pencanangan Tahun 2008 sebagai Tahun Budaya Hukum adalah sebuah momentum penyuluhan hukum untuk berkiprah lebih baik. Eksistensi penyuluhan hukum akan terasa lebih berarti dalam rekonstruksi budaya hukum. Eksistensi penyuluhan hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir konflik - konflik yang ada.
Dengan demikian dalam kondisi bagaimanapun, proses kegiatan penyuluhan hukum harus mempunyai kemampuan untuk tetap membentuk opini masyarakat yang baik tentang hukum, dan apabila kemampuannya lemah yang terjadi nanti adalah opini yang membentuk persepsi negatif tentang hukum yang berakibat akan semakin jauhnya harapan dari kegiatan penyuluhan hukum untuk membentuk “kesadaran hukum masyarakat”.